Logo Saibumi

Modus Janjikan Masuk Akpol, YS Asal Sleman Diciduk Polda Lampung 

Modus Janjikan Masuk Akpol, YS Asal Sleman Diciduk Polda Lampung 

Saibumi.com (SMS), Bandar Lampung - YS berusia 56 tahun warga Sleman, Yogyakarta diamankan Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Polda Lampung lantaran melakukan penipuan dengan modus meluluskan korbannya masuk Akademi Polisi (Akpol). 

 

Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, YS ditangkap atas kasus penipuan terhadap warga Lampung Selatan bernama Ferry Zul Azmi.

BACA JUGA: Lebaran Sebentar Lagi, Jalan Terusan Ryacudu Belum Juga Diperbaiki 

 

"Jadi modus pelaku ini menipu korban dengan menjanjikan anaknya bisa masuk ke akademi kepolisian (Akpol) tahun 2021, dengan meminta sejumlah uang," ungkap Rahmat Hidayat dikutip, Sabtu (25/3/2023).

 

Lebih lanjut Rahmat menuturkan, penipuan tersebut bermula saat anak korban hendak mendaftar ke Akpol dengan panitia daerah di Polda Lampung, yang saat itu korban dikenalkan oleh kerabatnya kepada kenalannya (tersangka) yang mengaku bisa membantu meluluskan anaknya.

 

"Pelaku awalnya meminta uang Rp700 juta sampai dinyatakan lulus, dengan ketentuan uang muka dibayarkan sebesar Rp250 juta. Uang tersebut ditransfer lima kali oleh korban ke rekening pelaku," jelasnya. 

 

Rahmat melanjutkan, kemudian saat tes ternyata korban tidak lulus. Sehingga korban kemudian meminta uang yang sudah ditransfer untuk dikembalikan.

 

"Namun uang korban tidak juga dikembalikan, sehingga pada September 2022 korban melaporkan ke Mapolda Lampung," tutur AKBP Rahmat Hidayat.

 

Atas laporan korban, Polda Lampung kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan gelar perkara. Namun terhadap pelaku sudah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa, namun sudah dua kali mangkir.

 

"Anggota Polda Lampung langsung mengeluarkan surat perintah dilakukan upaya paksa, untuk membawa pelaku agar segera diperiksa. Selanjutnya pelaku dilakukan penahanan awal selama 20 hari," ujarnya. 

 

Terkait indikasi korban lainnya, hingga kini masih didalami dan dikembangkan lebih lanjut. Dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti ada selembar kwitansi, selembar surat tanda terima, empat lembar rekening koran, dan selembar nomor registrasi online.

 

"Dengan adanya kasus tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi terjebak bujuk rayu, agar anggota keluarganya bisa masuk Akpol maupun kedinasan lainnya," pungkasnya. 

 

"Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tandasnya. (*)

BACA JUGA: Lebaran Sebentar Lagi, Jalan Terusan Ryacudu Belum Juga Diperbaiki 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA